Dinas Lingkungan Hidup dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Langsa Nomor 17 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta tugas pembantuan yang mempunyai fungsi sebagai berikut :

Perumusan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;

    1. Pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
    2. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
    3. Pelaksanaan administrasi dinas; dan
    4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.